Sabtu, 05 Maret 2011


NEGARA
A.      HAKIKAT NEGARA
Manusia merupakan makhluk pribadi dan makhluk social. Dalam hidupnya, manusia membutuhkan orang lain. Akan tetapi, dalam masyarakat, ternyata hal itu belum dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia. Manusia membutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan yang mampu mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatannya pada semua anggota.
1.       Pengertian Negara
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta “Nagari” atau “Nagara” yang berarti kota. Secara singkat Negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah Negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun keluar.

2.       Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai berbagai macam sifat-sifat khusus seperti berikut :
a.       Memaksa
b.      Monopoli
c.       Menyeluruh

3.       Unsur-unsur Negara
Ada berbagai unsur pokok bagi terbentuknya suatu Negara, yaitu :
a.       Wilayah
Wilayah yang dimaksudkan itu meliputi darat, laut, maupun udara. Setiap Negara menduduki tempat tertentu dan memiliki batas tertentu.
b.      Rakyat
Setiap Negara pasti memiliki rakyat yang menghuni Negara tersebut. Rakyat juga wajib mentaati peraturan yang berlaku di setiap Negara tersebut.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi, baik kedaulatan kedalam atau keluar yaitu pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri. Kedaulatan keluar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan Negara lain.

B.      ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.       Berdasarkan Kenyataan
a.       Pendudukan
b.      Pelepasan
c.       Peleburan
d.      Pemecahan

2.       Berdasarkan Teori
a.       Teori ketuhanan
Menurut teori ini Negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini Negara terbentuk karna adanya perjanjian antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat.
c.       Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, Negara ada karena factor kekuasaan.
d.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

C.      TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
1.       Melaksanakan Penertiban
Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan antarmanusia dalam mayarakat agar terjadi ketertiban. Untuk menghindari dampak yang buruk dan yang tidak diinginkan, setiap Negara harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Negara mempunyai fungsi untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Upaya ini dilakukan melalui pembangunan disegala bidang oleh pemerintah dan seluruh rakyat.
3.       Petahanan
Setiap Negara wajib mempunyai senjata khusus untuk mempertahankan negaranya dari serangan luar yang dapat merugikan negaranya. Oleh Karen itu, Masalah pertahanan ini sangat penting, karena menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
4.       Menegakkan Keadilan
Keadilan harus ditegakkan oleh setiap Negara. Keadilan yang tidaj ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Negara harus bisa menegakkan hukum dan keadilan.

D.      BENTUK NEGARA
a.       Negara Kesatuan
Dalam Negara kesatuan dikenal dua macam system, yaitu system sentralisasi adalah semua kekuasaan pemerintahan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah puast. Sebaliknya, dalam system desentralisasi pemerintah pusat tidak memiliki seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya sebagian lagi menjadi urusan daerah. Inilah yang disebut dengan kekuasaan otonomi atau kekuasaan swatantra.



b.      Negara Serikat
Adalah Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan kedaulatan Negara. Meskipun demikian, Negara bagian masih memilki kedaulaan kedalam untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
c.       Perserikatan Negara (Konfederasi)
Masing-masing Negara mempunyai kedaulatan penuh. Keanggotaan Negara dalam perserikatan Negara tidak menghilangkan atau mengurangi kedaulatan masing-masing Negara. Pada umumnya konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya perahanan bersama dan politik luar negeri.
d.      Uni
Uni adalah gabungan dari berbagai Negara yang dikepalai seorang kepala Negara. Uni ada 2 macam, yaitu :
1.       Uni riil
Adalah gabungan-gabungan Negara yang memiliki badan khusus sebagai badan bersama yang mengurusi hubungan Negara-negara anggota uni dengan Negara-negara lain.
2.       Uni Personil
Adalah Negara-negara yang bergabung  yang mempunyai kepala Negara yang sama. Segala macam urusan dalam dan luar negeri tetap dilaksanakan sendiri-sendiri oleh masing-masing anggota.
e.      Protektorat
Adalah Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Namun, Negara protektorat berbeda dengan Negara koloni. Hubungan antara Negara pelindung dan Negara yang dilindungi lebih banyak didasarkan atas suatu perjanjian.
f.        Trust
Adalah Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
g.       Koloni
Adalah Negara yang berada dalam kekuasaan Negara lain. Negara jajahan tidak memiliki kekuasaan apa-apa sebab segala urusan dan persoalan telah diatur oleh pemerintah Negara penjajah.
h.      Mandat
Adalah Negara-negara bekas jajahan Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-bangsa.
i.         Dominion
Adalah bentuk Negara yang khusus terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Negara-negara yang tergolong didalamnya selanjutnya lebih dikenal dengan Negara-negara persemakmuran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar