Selasa, 29 Maret 2011


BAB I
PENDAHULUAN
Untuk membahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional. Mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta dengan segala isinya, termasuk manusia di dalamnya, manusia diberikan kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia satu dengan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional. Wawasan ini dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jadi diri bangsa. Sedangkan kata wawasan itu sendiri berasal dari (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang, ditambah akhiran a yang artinya adalah cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Suatu bangsa yang telah menegara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu didasarkan atas hubungan timbal balik dan kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, bangsa dan tradisi, keadaan alam, serta pengalaman sejarahnya.   
                     BAB 2
WAWASAN NEGARA
PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
Paham kekuasan dan geopolitik menurut beberapa para ahli yang mengemukakan sebagai berikut:
A.     Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
2.  Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
3.  Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf  Kjellen
  1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
  2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
  3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
  1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
  2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
  3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
  1. 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.

                                                          BAB III
                                                        PENUTUP


A. Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsan Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka berdaulat dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Ruang lingkup wawasan nusantara antara lain :
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan sosial budaya
- Kesatuan pertahanan keamanan
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
- Pada kehidupan politik
- Pada kehidupan ekonomi
- Pada kehidupan sosial budaya
- Pada kehidupan pertahanan keamanan

Minggu, 06 Maret 2011

                          PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Setiap warga Negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara. Usaha pembelaan Negara berkaitan denganupaya mempertahankan Negara dari ancaman dan gangguan. Oleh karena itu usaha pembelaan Negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga Negara.
Mempertahankan Negara merupakan salah satu fungsi Negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan Negara.
Setiap Negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak, yaitu 1) melaksanakan penertiban, 2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 3) fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, dan 4) menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Upaya membela Negara adalah semua warga Negara menjaga wilayahnya termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan-gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Dengan demikian, pengertian usaha pembelaan Negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energy, keamanan ekonomi.
2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya Negara yaitu “manusia merupakan seigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak Negara, pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Ada beberapa alas an mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia, yaitu :
a. Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c. Merupakan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga Negara

3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setisp negsrs, apapun ideologinya, menyelenggaran beberapa fungsi minimum, yaitu :
a. Fungsi penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, msks Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan luar, sehingga Negara harus dilengakapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

4. Unsur-unsur Negara
Menurut Konvensi Montevideo suatu Negara harus mempunyai unsure-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai Negara, yaitu :
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintah
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan orang lain

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, bahwa unsure-unsur pembentuk Negara, yaitu :
a. Harus ada rakyat
b. Harus daerah
c. Pemerintah yang berdaulat

Berkaitan dengan upaya pembelaan Negara, salah satu sasaran yang penting dan harus dibela oleh pemerintah dan setiap warga Negara.
Unsur penduduk merupakan unsure pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara. Warga Negara memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara serta keutuhan wilayah Negara dari bernagai ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar.

5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Partisipasi warganegara dalam pembelaan Negara dapat dilihat dengan dibentukya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan Negara, seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa, mobilisasi pelajar,organisasi keamana desa, organisasi perlawanan rakyat, dan pembentukan keamanan disekitar rumah. Hal ini menunjukan, bahwa keikutsertaan segenap warga Negara dalam pembelaan Negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilk Negara, dan sebagai bagian dari Negara.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


B. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Menurut Pasal 9 ayat 2 UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan Negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia.

2. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Dalam usaha pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsure utamanya adalah lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsure-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.


Menurut penjelasan UURI no 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
e. Pemberontakan bersenjata

Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan Negara Indonesia di masa mendatang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memilki jaringan lintas Negara dan timbul didalam negeri
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radiaklisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideology di luar pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan diluar negeri
d. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke Negara lain
e. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa

3. Pengabdian Sesuai Dengan Profesi
Yang dimaksud adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Dengan demikian, warga Negara yang berprofesi memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela Negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah yan terjadi di Negara kita.

Sabtu, 05 Maret 2011


NEGARA
A.      HAKIKAT NEGARA
Manusia merupakan makhluk pribadi dan makhluk social. Dalam hidupnya, manusia membutuhkan orang lain. Akan tetapi, dalam masyarakat, ternyata hal itu belum dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia. Manusia membutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan yang mampu mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatannya pada semua anggota.
1.       Pengertian Negara
Kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta “Nagari” atau “Nagara” yang berarti kota. Secara singkat Negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah Negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun keluar.

2.       Sifat-Sifat Negara
Negara mempunyai berbagai macam sifat-sifat khusus seperti berikut :
a.       Memaksa
b.      Monopoli
c.       Menyeluruh

3.       Unsur-unsur Negara
Ada berbagai unsur pokok bagi terbentuknya suatu Negara, yaitu :
a.       Wilayah
Wilayah yang dimaksudkan itu meliputi darat, laut, maupun udara. Setiap Negara menduduki tempat tertentu dan memiliki batas tertentu.
b.      Rakyat
Setiap Negara pasti memiliki rakyat yang menghuni Negara tersebut. Rakyat juga wajib mentaati peraturan yang berlaku di setiap Negara tersebut.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi, baik kedaulatan kedalam atau keluar yaitu pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam adalah kekuasaan untuk mengatur rumah tangga negaranya sendiri. Kedaulatan keluar adalah kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan Negara lain.

B.      ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
1.       Berdasarkan Kenyataan
a.       Pendudukan
b.      Pelepasan
c.       Peleburan
d.      Pemecahan

2.       Berdasarkan Teori
a.       Teori ketuhanan
Menurut teori ini Negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan.
b.      Teori Perjanjian Masyarakat
Menurut teori ini Negara terbentuk karna adanya perjanjian antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat.
c.       Teori Kekuasaan
Menurut teori ini, Negara ada karena factor kekuasaan.
d.      Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, Negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

C.      TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
1.       Melaksanakan Penertiban
Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan antarmanusia dalam mayarakat agar terjadi ketertiban. Untuk menghindari dampak yang buruk dan yang tidak diinginkan, setiap Negara harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Negara mempunyai fungsi untuk mengupayakan secara sungguh-sungguh kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Upaya ini dilakukan melalui pembangunan disegala bidang oleh pemerintah dan seluruh rakyat.
3.       Petahanan
Setiap Negara wajib mempunyai senjata khusus untuk mempertahankan negaranya dari serangan luar yang dapat merugikan negaranya. Oleh Karen itu, Masalah pertahanan ini sangat penting, karena menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
4.       Menegakkan Keadilan
Keadilan harus ditegakkan oleh setiap Negara. Keadilan yang tidaj ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Negara harus bisa menegakkan hukum dan keadilan.

D.      BENTUK NEGARA
a.       Negara Kesatuan
Dalam Negara kesatuan dikenal dua macam system, yaitu system sentralisasi adalah semua kekuasaan pemerintahan diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah puast. Sebaliknya, dalam system desentralisasi pemerintah pusat tidak memiliki seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya sebagian lagi menjadi urusan daerah. Inilah yang disebut dengan kekuasaan otonomi atau kekuasaan swatantra.



b.      Negara Serikat
Adalah Negara yang terdiri atas beberapa Negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan kedaulatan Negara. Meskipun demikian, Negara bagian masih memilki kedaulaan kedalam untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
c.       Perserikatan Negara (Konfederasi)
Masing-masing Negara mempunyai kedaulatan penuh. Keanggotaan Negara dalam perserikatan Negara tidak menghilangkan atau mengurangi kedaulatan masing-masing Negara. Pada umumnya konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya perahanan bersama dan politik luar negeri.
d.      Uni
Uni adalah gabungan dari berbagai Negara yang dikepalai seorang kepala Negara. Uni ada 2 macam, yaitu :
1.       Uni riil
Adalah gabungan-gabungan Negara yang memiliki badan khusus sebagai badan bersama yang mengurusi hubungan Negara-negara anggota uni dengan Negara-negara lain.
2.       Uni Personil
Adalah Negara-negara yang bergabung  yang mempunyai kepala Negara yang sama. Segala macam urusan dalam dan luar negeri tetap dilaksanakan sendiri-sendiri oleh masing-masing anggota.
e.      Protektorat
Adalah Negara yang berada dibawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih kuat. Namun, Negara protektorat berbeda dengan Negara koloni. Hubungan antara Negara pelindung dan Negara yang dilindungi lebih banyak didasarkan atas suatu perjanjian.
f.        Trust
Adalah Negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
g.       Koloni
Adalah Negara yang berada dalam kekuasaan Negara lain. Negara jajahan tidak memiliki kekuasaan apa-apa sebab segala urusan dan persoalan telah diatur oleh pemerintah Negara penjajah.
h.      Mandat
Adalah Negara-negara bekas jajahan Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-bangsa.
i.         Dominion
Adalah bentuk Negara yang khusus terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Negara-negara yang tergolong didalamnya selanjutnya lebih dikenal dengan Negara-negara persemakmuran.